Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi saat ini memiliki cabang baru sesuai perkembangan yang terjadi dalam ekonomi dunia.
Setelah ekonomi konvensional ada yang menganggap sebagai ekonomi yang minim moral, artinya terlalu banyak memikirkan tentang keuntungan dan kembalinya faktor produksi, muncullah tren terbaru tentang ekonomi syariah.
Sesuai dengan namanya, apakah ekonomi ini lahir di daerah Arab, apakah ekonomi syariah memiliki perbedaan dengan ekonomi konvensional? Mari kita pelajari semua satu per-satu.
Sejarah Ekonomi Syariah
Jika kita menilik secara global, ekonomi syariah ini muncul pertama kali seiring dengan didirikannya bank Islam pertama kali di Mesir yaitu Mit Ghamr Local Saving Bank tahun 1963. Pendirian Bank ini berbasis bagi hasil. Hal ini bukan tanpa alasan, pemilihan basis bagi hasil berdasarkan pada adanya anggapan bahwa sistem bunga bukan merupakan sistem terbaik dalam perbankan.
Selain konsep bunga mengandung Riba dalam kajian Islam, bunga ini terasa sangat tidak adil bagi para pelaku ekonomi yang memiliki pinjaman khususnya kepada bank konvensional.
Pada awal masa percobaan, ternyata konsep yang diusung oleh Mit Gharm Local Saving Bank mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat, ini terbukti dari jumlah nasabah pada penghujung tahun 1963 menuju tahun 1968 yang awalnya 17.560 meningkat menjadi 251.152.
Dengan pencapaian positif tersebut, menjadikan masyarakat dunia optimis bahwa konsep perbankan Islam dapat diterapkan dalam perekonomian modern.
Konsep perekonomian Islam dikancah internasional semakin berkembang ketika mulai banyaknya para pakar ekonomi Islam tahun 1970 yang menyuarakan betapa konsep syariah ini merupakan konsep yang nyaman bagi kedua belah pihak (bank dan nasabah).
Tokoh-tokoh tersebut antara lain An-Naqvi, Kursyid Ahmad dan M. Umer Chapra. Dengan berkembangnya hal tersebut, diiringi dengan berdirinya Islamic Development Bank tahun 1974.
Seperti yang telah disinggung di atas tadi bahwa ekonomi syariah ini adalah ekonomi yang berdasarkan pada bagi hasil antara peminjam atau pemilik faktor produksi dengan nasabah atau pelaku industri.
Jika pada ekonomi konvensional kerja sama ekonomi diistilahkan dengan pembayaran bunga, maka pada ekonomi syariah dikenal dengan istilah bagi hasil. Alasannya cukup mendasar, yaitu tidak semua perencanaan kegiatan ekonomi berujung pada keuntungan.
Ekonomi konvensional cara kerjanya kurang lebih seperti ini, apabila kegiatan ekonomi telah selesai, entah hasilnya untung atau merugi, maka perusahaan wajib mengembalikan pinjaman kepada debitur beserta bunga yang telah ditetapkan di awal.
Silahkan Simak Juga :Namun tidak demikian dengan ekonomi syariah. Ekonomi syariah hanya mewajibkan pengembalian besar modal yang dipinjam saja. Sedangkan jika ada keuntungan, akan dibagi adil sesuai peran masing-masing, tetapi jika tidak mendapat keuntungan, maka yang terpenting adalah modal awal kembali dengan utuh.
1. Prinsip Ekonomi Syariah yang sebenarnya
2. Prinsip Ekonomi Dalam Ilmu Ekonomi
Tujuan Ekonomi Syariah
Uraian di atas cukup jelas memberikan kita gambaran bahwa dengan konsep bagi hasil, tujuan ekonomi syariah ini ingin menjauhkan manusia (khususnya umat Muslim) dari Riba. Riba melalui bunga ini yang dirasa cukup memberatkan dan justru tidak memberikan rasa nyaman.Ekonomi syariah ini memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak-pihak yang berkaitan. Penjelasan ini bagi umat Muslim akan berimplikasi secara jangka panjang yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dapat disimpulkan bahwa konsep ekonomi syariah adalah konsep yang mengusung sistem bagi hasil sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Al-Hadits. Sedangkan penerapannya saat ini tidak melulu pada negara-negara Islam saja, akan tetapi sudah meluas dengan bank-bank umum yang melebarkan sayap dengan konsep layanan syariahnya. Tujuan ekonomi syariah yaitu memberikan kenyamanan baik dari segi kerja sama maupun kenyamanan rohani.
0 comments:
Post a Comment