Pada materi yang lalu kita telah mempelajari tentang sejarah dan seluk belum ekonomi syariah sebagai pintu pembuka. Sebagai pengingat, ekonomi syariah ini merupakan bentuk ekonomi yang berbeda dari ekonomi konvensional.
Ciri yang paling nampak adalah adanya bagi hasil sebagai pengganti atas ditiadakannya konsep bunga yang biasa dipakai oleh kedua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi khususnya perbankan.
Prinsip Ekonomi Syariah yang Sebenarnya
Saat ini kita akan melanjutkan pada Prinsip Ekonomi Syariah atau prinsip yang dimiliki oleh ekonomi syariah. Karena pada dasarnya konsep yang dilaksanakan berbeda dengan ekonomi konvensional, maka prinsip yang dianut juga memiliki perbedaan. Berikut 10 prinsip ekonomi syariah yang perlu diketahui:
- Seluruh sumber daya yang kita miliki dan kita manfaatkan adalah murni pemberian dari Allah SWT.
- Kepemilikan pribadi dalam Islam memiliki batasan-batasan tertentu.
- Ekonomi syariah ini berjalan dengan semangat dan kekuatan kerja sama.
- Kepemilikian akumulasi kekayaan yang hanya dimiliki oleh individu tertentu merupakan suatu ketidak adilan dan keserakahan.
- Kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan dan dipastikan digunakan untuk kepentingan bersama/banyak orang.
- Zakat merupakan kewajinban bagi siapapun yang telah memiliki kewajiban.
- Riba sangat diharamkan karena setiap Muslim harus memiliki ketakutan kepada Allah SWT.
- Tidak melakukan penimbunan. Penimbunan (dalam bahasa Arab: Al Ihtikar) ini dimaksudkan sebagai kegiatan mengumpulkan dan menyimpan barang-barang yang bernilai komoditas hingga barang tersebut dinyatakan langka dan mengalami kenaikan harga, lalu barang timbunan dijual dengan harga yang tinggi. Hal semacam ini tidak dibenarkan dalam ekonomi syariah karena merugikan orang lain dan berpotensi menumpuk kekayaan.
- Tidak boleh memonopoli barang-barang komoditas. Hal ini dilarang karena semangat kebersamaannya tidak nampak dalam berkegiatan ekonomi.
- Menghindari barang-barang yang diharamkan untuk diperjual belikan dan juga prosesnya.
Simak Juga Pembahasan Tentang Perbedaan Kebutuhan dan Keinginan dalam Ilmu Ekonomi
Karakteristik Ekonomi Syariah
Dari prinsip yang telah kita pelajari, maka akan terlihat bahwa ekonomi syariah memiliki karakteristik sebagai berikut:- Dalam Islam, kegiatan perekonomian sifatnya adalah pengabdian.
- Karena bersifat pengabdian, maka kegiatan perekonomian juga memiliki tujuan yang luhur.
- Ekonomi syariah ini berusaha untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok.
- Pengawasan yang sebenarnya ini diterapkan dala kegiatan ekonomi syariah, karena setiap orang yang melaksanakannya pengawasan in bersifat langsung dari Alah SWT.
Manfaat Ekonomi Syariah
Manfaat ekonomi syariah dapat dirangkum sebagai berikut:- Membantu mewujudkan Muslim berintegritas yang Kaffah, tidak setengah-setengah.
- Meramaikan unit-unit kegiatan perekonomian melalui lembaga yang berbasis syariah baik itu Bank, asuransi, pegadaian dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Hal ini didasari atas ingin meraih keridoan Allah dunia dan akhirat.
- Merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Bentuk - Bentuk Kerja sama Ekonomi Syariah
Bentuk kerja sama ekonomi syariah inilah yang paling populer dalam mempelajari ekonomi syariah. Berikut uraian secara lengkapnya:1. Mudharabah
Bentuk kerja sama ini ada dua pihak yang berkepentingan. Pihak pemodal sebagai pemilik modal dan pihak lainnya sebagai pengelola usaha. Jika usaha memiliki hasil akhir yang menggembirakan (ada keuntungan) maka keuntungan ini dibagi sesuai dengan porsi yang sudah disepakati di awal. Namun jika pada akhirnya usaha ini merugi, maka yang menanggung kerugian adalah pemilik modal saja, sedangkan pengelola tidak menanggung apa-apa karena dia hanya bertugas mengelola.2. Musyarakah
Berbeda dengan Mudharabah, Musyarakah ini merupakan bentuk kerja sama yang modal usahanya diperoleh dari kedua belah pihak. Artinya modal usaha dikeluarkan bersama-sama. Jika terjadi untung/rugi, maka ditanggung bersama sesuai dengan ketentuan yang telah dibicarakan di awal.3. Al Muza’arah
Kerja sama ini antara dua pihak atau bisa saja lebih, yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Sistemnya adalah sebagai berikut pemilik lahan memberikan benih dan lahan untuk ditanam dan dirawat. Jika panen membuahkan hasil maka akan dibagi antara keduanya dengan prosentase yang telah disepakati.4. Al Muzaqah
Masih ada kaitannya dengan Al Muza’arah, Al muzaqah ini adalah bentuk kerja sama yang mana penggarap lahan hanya bertanggung jawab untuk memeliharan dan merawat tanaman saja.Setelah melalui uraian materi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah ini memiliki prinsip menjalankan kegiatan perekonomian sesuai dengan kaidah-kaidah yang dianjurkan oleh Al-Quran.
Oleh sebab itu karakteristiknya pasti berupa kegiatan ekonomi yang berdasarkan atas kesepakatan kerja sama, untung dan rugi ditanggung sesuai komitmen, dan yang paling utama adalah berkarakter untuk memperoleh ridha Illahi melalui kegiatan ekonomi yang Islami.
0 comments:
Post a Comment